Senin, 27 September 2010

Bagaimana Anda Mensikapi Dunia Bisnis MLM ( Multi Level Marceting ) ?


Fatwa Para Ulama' Jawa Tengah

 KH. Abdurrohman Chudlori
Pengasuh Pon-Pes A.P.I ( Asrama Perguruan Islam 
Tegal Rejo Magelang Jawa Tengah
" MLM ( Multi Level Marketing ) bila mendatangkan Dloror salah satu pihak, maka hukumnya HARAM "









 Info Selanjutnya Simak Kutipan berikut :

Tidak ada komentar: